ifesrg@gmail.com | ifeimport@gmail.com +(024) 7612756

Certificate of Origin (COO)

Di Indonesia COO disebut juga dengan SKA atau Surat Keterangan Asal. Sesuai dengan nama dan fungsinya, COO adalah dokumen yang menerangkan negara asal suatu barang yang diimpor maupun diekspor. Dokumen ini diperlukan dalam suatu perdagangan ekspor impor karena beberapa hal, antara lain karena adanya kesepakatan antar negara (bilateral, regional, multilateral, unilateral) atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor. Dokumen COO / SKA pada suatu proses ekspor dan impor dibutuhkan sebagai syarat pembebasan Bea Masuk untuk produk impor yang berasal dari negara-negara yang telah menyepakati perjanjian dengan pemerintah RI untuk pembebasan Bea Masuk tersebut. Negara tersebut antara lain: China, Negara dikawasan ASEAN seperti Singapura, Thailand, Filipina, Malaysia. Jepang dan Korea juga telah mengadakan perjanjian tersebut.


Cara mengurus dapat dilihat dari cara berikut ini:






PT. INTERNASIONAL FORTUNA EKSPRESINDO
Jl. Madukoro, Perum. Semarang Indah Blok C/X/3, Semarang 50144
Phone :024 7612756,7612757 Fax 024 7612755